Nama saya Siti Fitri Malasari terlahir di Cianjur 25 tahun yang lalu.
Saya mulai bekerja di PT. Perkebunan Nusantara VIII Kebun Cibungur pada tahun 2014 sampai dengan saat ini.
Berikut adalah sejarah singkat Kebun Cibungur PT. Perkebunan Nusantara VIII :
Pada jaman
Kolonial Belanda, Perkebunan Cibungur merupakan perusahaan swasta yaitu “NV.
Cultur MIJ Cibungur dan NC.Cultur MIJ Mandaling “ yang berdasarkan
Undang-Undang Nomor 86 tahun 1958 di
Nasionalisasikan Pemerintah Republik Indonesia.
Pada saat
ini Perkebunan Cibungur salah satu dari Perkebunan Negara, kemudian status
Perusahaan Negara berubah menjadi PT.
Persero berdasarkan PP Nomor : 34 tahun 1971.
Pada
tanggal 11 Maret 1996 PTP.XI, PTP.XII dan PTP.XIII digabungkan menjadi PTP
Nusantara VIII yang berkantor pusat di Jalan Sindangsirna Nomor 4 Bandung,
berdasarkan :
- Peraturan Pemerintah Nomor: 13 tanggal 14 Pebruari 1996
- Akte Notaris Sri Rahayu Prasetyo, SH Nomor 5 Tahun 2002, tanggal 17 September 2002 tentang Pengesahan Anggaran Dasar PTP.Nusantara VIII
- SK Menteri Keuangan RI No.:245/KMK.05/2001, tanggal 30 April 2001
PTP
Nusantara VIII memiliki 3 (tiga) komoditi utama yang dipimpin oleh seorang GM,
Perkebunan Cibungur berada pada wilayah komoditi karet. Kantor
Perkebunan Cibungur berlokasi di Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara-Kabupaten
Sukabumi. Jarak dari kota Sukabumi +
25 Km.
Pada saat pertama kali masuk saya ditempatkan sebagai Pengendali Dokumen ISO (ISO 9001 versi 2008), seiring berjalannya waktu pada awal tahun 2016 perusahaan kami pun diwajibkan untuk merubah versi Sistem Manajemen Mutu menjadi ISO 9001 versi 2015.
Selama 4 tahun saya bergelut di per-ISO an, audit lintas kebun hingga audit oleh badan resertifikasi setiap tahunnya. Untuk memenuhi persyaratan penjualan produk kami baik di dalam maupun ke luar negri.
Namun, pada awal tahun 2019 saya dialih tugaskan ke Bagian Umum yaitu Divisi SDM.
Tugas, wewenang dang tanggung jawab saya disini adalah :
Tugas:
1.
Membuat Program pelatihan tahunan, dan mengirimkannya ke Kantor
Pusat Bagian SDM setelah disetujui Administratur.
2.
Membuat surat
penugasan kepada personil yang ditunjuk sebagai peserta pelatihan.
3.
Mengatur jadual kegiatan pelatihan internal diluar keputusan
Kantor Pusat.
4.
Mencatat pelatihan internal dalam Form Evaluasi Hasil Pelatihan
Internal dan Absensi.
5.
Menyimpan/ mengarsipkan salinan pelatihan setiap peserta, dan
dicatat dalam Form. Data Pelatihan.
6.
Sebagai Koordinator data-data kepegawaian, surat menyurat dan kehumasan dilingkungan
kebun.
Wewenang :
1.
Berhak menolak jika ada yang ingin melihat arsip data-data yang
bersifat rahasia.
2.
Menjaga kerahasiaan semua data perusahaan yang bersifat rahasia
oleh pihak manapun
1.
Meminta data penunjang ke bagian terkait.
Tanggung Jawab:
1.
Menjaga, menyimpan dan memusnahkan arsip sesuai standar yang
ditetapkan perusahaan.
2.
Bertanggung jawab langsung kepada Kepala Administrasi.
Selain tugas, wewenang dan tanggung jawab diatas tersebut, saya dan seluruh karyawan Kebun Cibungur khususnya yang bertugas di Kantor, akan ditugaskan untuk mengawasi pemupukan, penebangan kayu ataupun untuk kegiatan pengawasan lainnya di Kebun.
Demikian sedikit cerita saya mengenai Kebun Cibungur maupun Bagian Umum (Divisi SDM).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar